PERBANKAN – Dalam dunia keuangan dikenal istilah kreditur adalah pihak yang memberikan bantuan berupa pembiayaan, baik tanpa dan dengan imbalan (bunga) sebagai pengembalian.
Kreditur adalah pihak yang memberikan utang, harta atau kredit kepada pihak lain yakni debitur. Kreditur bisa berupa individu, lembaga keuangan atau siapapun yang memberikan pinjaman berupa uang atau aset kepada pihak debitur yang harus dikembalikan kelak dengan atau tanpa bunga sesuai perjanjian awal.
Pengertian Kreditur Adalah?
Berdasarkan definisi umum, kreditur adalah individu atau sebuah badan usaha yang menyalurkan / memberikan utang kepada pihak lain.
Adapun menurut UU No. 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan disebutkan mengenai pengertian Kreditur adalah:
Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atas Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. (Sumber: KEMNKEU)
Jadi berdasarkan undang-undang pihak kreditur, sang pemegang hak piutang, dapat menagih hak tersebut di muka pengadilan, apabila debitur mangkir membayar kewajibannya.
Fungsi Kreditur Dalam Transaksi Perbankan Di Indonesia
Kreditur memiliki peran utama dalam perekonomian di Indonesia yakni sebagai penyedia dan penyalur kredit kepada masyarakat untuk kegiatan usaha atau sebatas konsumtif. Untuk lebih jelasnya baca fungsi dan peranan kreditur berikut.
1. Menyalurkan Pendanaan Sesuai Permintaan Debitur
Peran dan fungsi utama kreditur adalah menyediakan dana sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh peminjam (debitur), karena itulah kreditur berarti pemberi pinjaman. Mereka bertugas menyediakan dan meminjamkan uang atau aset sesuai dengan jumlah permintaan dari debitur.
Namun tentu saja pihak kreditur akan meluluskan atau mengabulkan pengajuan pinjaman dengan terlebih dahulu melihat skor kredit dari debitur, apakah berada posisi “dapat dipercaya” yakni kolektibilitas 1 atau 2, atau “tidak dapat dipercaya” yakni di kolektibilitas 3, 4 hingga 5 (kredit macet / Non-Performing Loan (NPL)).
Dan skor kredit itu bisa dilihat dari SLIK OJK (dahulu BI Checking) berisi riwayat debitur dalam urusan meminjam apakah sesuai dengan standar 5c’s of credit atau tidak.
- Character (karakter)
- Capacity (kemampuan membayar)
- Capital (jumlah kekayaan)
- Collateral (agunan)
- Condition (kondisi ekonomi saat itu)
2. Menumbuhkan Pendanaan Produktif
Peran kreditur selanjutnya adalah membantu para pelaku usaha berkembang melalui utang produktif sebagai modal usaha atau untuk mengembangkan usahanya, dengan begitu akan memperbanyak lapangan kerja bagi masyarakat luas sehingga meningkatkan daya beli.
3. Sebagai Penyuntik Dana
Sebagai penyuntik dana bagi para pengusaha yang memang memiliki keterbatasan dana / modal untuk menjalankan dan menumbuhkan usahanya.
Keberadaan kreditur sangat diperlukan bagi pelaku usaha, karena dapat menyalurkan pendanaan yang memang membutuhkan untuk menunjang segala usahanya.
4. Dapat Menggerakan Laju Perekonomian Sebuah Negara
Kreditur memiliki peranan penting dalam perekonomian sebuah negara lewat jalur kredit yang mereka salurkan kepada masyarakat maupun pelaku bisnis. Perputaran uang di masyarakat semakin lancar dengan keberadaan debitur.
Kreditur dapat mendukung kehidupan masyarakat dalam urusan keuangan. Dan bagi pelaku usaha mereka bisa menjadi penolong menyenangkan untuk mendapatkan pendanaan saat dibutuhkan.
5. Meningkatkan Daya Beli
Kreditur mampu meningkatkan daya beli masyarakat, lewat program pinjaman tunai seperti Paylater dan Pinjol, maka masyarakat dapat membeli barang dengan kemudian membayar secara mencicil kepada debitur menurut perjanjian.
Dengan begitu daya beli masyarakat meningkat karena ketersediaan dana untuk digunakan dalam berbelanja barang.
6. Mitra Perusahaan Dalam Memperoleh Dana Segar
Ada banyak pilihan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana guna menunjan usaha, bisa menjual sahamnya, merilis obligasi dan tentu saja mengajukan pinjaman kepada kreditur.
Kreditur terbukti sebagai solusi bagi perusahaan yang membutuhkan dana agar mereka dapat menjalankan bisnis.
3 Jenis Kreditur
Ternyata kreditur terbagi menjadi 3 jenis, yakni kreditur separatis, konkuren dan preferen. Untuk lebih jelas mengenai masing-masing dari jenis kreditur maka baca penjelasannya berikut.
1. Kreditur Preferen
Kreditur preferen merupakan jenis kreditur yang mendapatkan hak istimewa dan paling diprioritaskan di mata hukum negara kita seperti diatur dalam Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUH Perdata dan Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU 28/2007.
Contoh kreditur preferen adalah lembaga pajak negara dimana periode pembayarannya ditetapkan menurut hukum dan terdapat sanksi apabila pembayaran melewati batas ditentukan.
2. Kreditur Separatis
Jenis kreditur kedua adalah separatis yakni pemegang hak jaminan kebendaan / agunan dengan nilai sesuai jumlah pinjaman debitur, misalnya jaminan fidusia, hipotik dan pegadaian seperti diatur dalam Pasal 1133 jo. Pasal 1134 KUH Perdata dan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
Kreditur separatis mendapat prioritas kedua setelah preferen di mata hukum, karena hak-hak yang dimilikinya atas bagian piutang.
3. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren tidak memiliki hak jaminan agunan, akan tetapi mempunyai hak menagih debitur sesuai dengan perjanjian disepakati seperti diatur dalam Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapat giliran terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Siapa Saja Yang Disebut Kreditur?
Kini saatnya memaparkan siapa saja yang disebut kreditur dalam dunia keuangan dan perbankan, setelah mengetahui pengertian kreditur, fungsi kreidut dan jenis kreditur. Untuk memahami siapa saja pihak yang disebut kreditur maka baca berikut.
1. Bank
Tentu nama pertama di daftar adalah bank yang merupakan kreditur paling populer di dunia pendanaan. Bank memiliki sejarah panjang sebagai kreditur, hingga kini masih menjadi primadona bagi debitur yang membutuhkan pendanaan.
Bank memiliki tawaran fleksibel dalam urusan pendanaan yakni dengan atau tanpa agunan.
2. Lembaga Kredit Non Bank
Kreditur juga bisa berasal dari pihak non-bank, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), leasing, dan sebagainya.
Lembaga kredit non-bank juga mampu menyediakan opsi pinjaman dengan dan tanpa agunan kepada debitur sesuai dengan perjanjian.
3. Fintech Kredit Online/Pay Later
Fintech kredit online (pinjol) dan PayLater menjamur sekarang ini menawarkan kemudahan luar biasa dalam memperoleh pendanaan, dan menjadi idola masyarakat untuk mendapatkan akses cepat dan mudah. Kreditur fintech juga diawasi OJK seperti yang lain.
4. Venture Capitalist
Venture capital adalah pihak yang menyalurkan modal kepada perusahaan yang umumnya berbasis rintisan (startup) yang masih tahap awal berdiri. Sehingga memerlukan dana segar untuk mengaktualisasikan konsep bisnisnya.
Venture capital, yang secara definisi adalah pihak yang menanamkan modal, menggelontorkan pendanaan besar kepada startup yang diyakini akan berpotensi di masa depan.
Venture capital masuk dalam kategori sebagai kreditur karena perusahaan atau bisnis didanai harus memberikan saham / pengembalian apabila kelak menghasilkan keuntungan.
5. Investor
Investor atau penanam modal juga termasuk ke dalam kreditur, yakni pihak yang berinvestasi kepada perusahaan tertentu dengan harapan bunga, dividen atau juga nilai saham.
Perusahaan kemudian wajib membayarkan dividen dan bunga kepada investor sesuai perjanjian yang disepakati.
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai pengertian kreditur, jenis kreditur dan siapa saja pihak yang disebut kreditur, semoga membawa manfaat. Jika ada pertanyaan dan masukan silahkan utarakan di area komentar. Terima kasih banyak sudah membaca artikel. Silahkan beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga mengenai artikel siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi di posting-posting bermanfaat berkutnya di masa depan.