Perbankan – Cara cek BI Checking sangatlah mudah dan memang diperlukan, khususnya bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman ke sebuah lembaga keuangan atau bank. Karena dengan laporan ini anda bisa mengetahui skor kredit anda.
Dengan BI Checking atau sekarang disebut menjadi SLIK OJK, maka anda bisa mengetahui rekam jejak kredit anda, apakah bagus atau buruk, penjelasan itu diwakilkan dengan skor kredit. Cara mengecek BI Checking amatlah mudah, bisa melakukan media apapun.
Di artikel ini kami akan menjelaskan mengenai cara cek BI Checking, beserta pengertian, manfaat, skor kredit, persyaratan dan semua hal yang diperlukan. Dan semoga bermanfaat langsung dibaca segera.
Skor BI Checking
1. Kredit Lancar / Kolektibilitas 1
Jika anda mendapat predikat atau skor ini menandakan segalanya baik-baik saja, karena performa anda sangat baik. Anda sebagai debitur selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tepat waktu pas, tanpa penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) / Kolektibilias 2
Kolektibilias 2 atau DPK artinya terjadi penunggakan pada riwayat pembayaran angsuran anda dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar / Kolektibilitas 3
Apabila anda mendapatkan predikat skor kredit ini itu artinya anda melakukan penunggakan pembayaran angsuran kredit dengan jangka waktu waktu 91 – 120 hari.
4. Kredit Diragukan / Kolektibilitas 4
Bagi debitur yang mendapatkan skor kredit ini maka mereka telah menunggak pembayaran angsuran kredit selama jangka waktu 121 – 180 hari.
5. Kredit Macet / Kolektibilitas 5
Jika seorang debitur mendapatkan predikat kredit macet maka berarti performa pembayaran kredit mereka sangatlah buruk. Artinya si debitur telah menunggak pembayaran angsuran kredit selama lebih dari 180 hari.
Bank dan lembaga keuangan akan menggunakan skor kredit di atas untuk meninjau pengajuan kredit seorang debitur. Tentu saja mereka yang mendapat skor kredit 1 dan 2 maka pengajuan pinjaman kemungkinan besar disetujui. Skor 3, 4 dan 5 akan ditolak.
BI dan OJK akan menempatkan debitur dengan skor kredit 3, 4 dan 5 ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Dan para debitur yang masuk dalam daftar hitam BI Checking akan sangat sulit mendapat kredit / pinjaman dari bank dan lembaga keuangan. Karena pihak bank dan lembaga keuangan mustahil mengambil risiko menyetujui pengajuan debitur dengan kredit buruk.
Bagi anda yang ingin mengecek BI Checking online dapat menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk mengecek BI Checking online maka bisa mengikuti seluruh langkahnya berikut ini.
Cara Cek BI Checking Online Lewat SLIK OJK
Sejak 2018, BI tidak lagi mengelola layanan informasi kredit debitur, melainkan sudah dibawah kendali ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berikut transformasi peran dan wewenang pengawasan semua transaksi keuangan di Indonesia.
Oleh karenanya bagi debitur yang ingin mengecek BI Checking maka bisa melalui layanan SLIK dari OJK, memiliki peran sama seperti BI Checking, guna melihat informasi riwayat kredit debitur beserta skor performa pembayaran angsuran dan pelunasan.
Bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapa melihat data debitur berupa performa pembayaran angsuran kredit dibarengi dengan skor kredit mereka dalam IDEB (Informasi Debitur) dengan lengkap dan jelas.
Baca juga berikut: Pengertian BI Checking, Manfaat, Dan Skor Kredit Debitur
Syarat Pengecekan Nama Di BI Checking
Untuk melakukan pengecekan BI Cheking, seorang debitur harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan berupa beberapa dokumen. Dan adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Cek Nama Di BI Checking Bagi Perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus warga negara Indonesia.
- Paspor aktif bagi WNA (Warga Negara Asing).
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Badan Usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai perwakilan badan usaha berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi perwakilan badan usaha berwarganegaraan asing (WNA).
- Akta Pendirian Usaha.
- Dokumen Perubahan Anggaran Dasar Terbaru.
Cara Cek Nama Di BI Checking (SLIK)
Kini kita beralih ke tahap cara cek nama di BI Checking (SLIK) setelah semua persyaratan dipenuhi. Berikut ini adalah cara cek nama BI Checking atau SLIK via online.
- Buka browser anda, kemudian buka url: idebku.ojk.go.id.
- Di laman itu maka klik tombol “Pendaftaran”.
- Di formulir pendaftaran maka harus diisi informasi debitur, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas dan nomor identitas diri.
- Kemudian isi dengan data diri, berupa alamat email, alamat rumah, dan nama lengkap.
- Apabila semua kolom sudah terisi semua, selanjutnya klik pada tombol “Selanjutnya”.
- Lalu upload (unggah) scan atau foto dari kartu identitas, dan foto diri dengan jelas sesuai yang diminta.
- Apabila semua foto berhasil diunggah maka klik “Selanjutnya”.
- Cek semua keterangan berisi seluruh syarat yang diunggah sebagai pernyataan yang diberikan telah benar semua.
- Apabila persetujuan sudah dicentrang, maka klik tombol bertuliskan “Ajukan Permohonan”.
- Setelah berhasil maka anda akan dapati pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” dengan nomor pendaftaraan anda.
- Kini kembali ke laman utama kemudian klik “Status Layanan” dan disini masukan nomor pendaftaran.
- Kini BI Checking akan diproses. Dan hasilnya akan dikirimkan ke email yang didaftar oleh debitur, paling tidak 1 hari setelah pendaftaran.
Pengertian Dan Fungsi BI Checking
BI Checking merupakan sarana penting yang digunakan oleh penyedia jasa pinjaman (Bank dan lembaga keuangan) dan juga debitur. Karena di dalam BI Checking tersedia informasi riwayat kredit atau pinjaman kredit, dari laporan ini dapat diketahui kualitas skor debitur.
Bagi penyedia jasa pinjaman (kreditur) BI Checking merupakan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari seorang debitur yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan juga oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dan dalam sistem informasi riwayat kredit debitur akan disebarkan kepada bank dan lembaga keuangan lainnya agar mereka mengetahui profil nasabah. Semisal debitur A melakukan pinjaman di Bank A, kemudian Bank A akan menyerahkan data debitur itu kepada Biro Informasi Kredit (BIK), selanjutnya BIK membagikannya kepada bank dan lembaga keuangan lainnya. Dari sini kita dapati bahwa fungsi BI Checking membantu pihak kreditur mengetahui kualitas pembayaran debitur, apakah memiliki skor bagus atau buruk.
Dan bagi debitur keberadaan BI Checking bisa membuat mereka percaya diri atau pesimis setelah melihat laporan BI Checking berupa skor kredit. Apabila berpredikat Kol 1 dan Kol 2 maka sangat besar kemungkinan pengajuan kredit mereka disetujui, sebaliknya jika Kol 3 dan Kol 4 apalagi 5, maka besar kemungkinan pengajuan kredit ditolak.
Dan sudah menjadi peraturan bahwa pihak kreditur (penyedia jasa pinjaman) akan melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang mengajukan kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dan bila kreditur mendapati bahwa riwayat pembayaran kredit dari debitur adalah buruk, maka tidak perlu orang jenius untuk menjawab bahwa pengajuan pinjaman mereka akan ditolak, karena pihak kreditur ingin menghindari risiko gagal bayar atau kredit macet.
Maka sangat direkomendasikan agar pihak debitur mengecek skor kredit mereka di BI Checking guna mendapatkan riwayat pembayaran kredit mereka, sebelum mengajukan pinjaman baru ke pihak penyedia jasa pinjaman.
Jadi jikalau anda ingin pengajuan anda disetujui pihak lembaga keuangan dan bank, maka harus memiliki skor BI Checking yang bagus. Dan sekarang ini ada 5 jenis skor kredit BI Checking berdasarkan kualitas riwayat pembayaran seorang debitur.
Sekian informasi seputar cara cek nama di BI Checking yang dapat dicoba oleh sahabat untuk mengetahui skor kredit.
Baca juga berikut: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Utang Lunas?
Kesimpulan
Apabila dari BI Checking debitur mendapat skor kredit 3, 4 dan 5 maka masuk dalam blacklist BI Checking. Dengan skor itu maka debitur masuk dalam kategori kolektibilitas yang buruk sehingga tidak dapat mengajukan kredit.
Jadi bagi debitur dengan skor kredit buruk mereka dapat melakukan pembersihan BI Checking dengan cara membayar lunas pinjaman berserta bunganya.
Itulah cara cek BI Checking, beserta skor kredit dan syarat BI checking semoga bermanfaat. Beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi di posting-posting blog Om Nagib berikutnya.