Cukai adalah salah satu jenis pungutan yang penting diketahui. Apalagi, keberadaannya berpengaruh besar pada harga jual barang.
Konsep Dasar Cukai Adalah
Cukai adalah salah satu instrumen fiskal yang memiliki kedudukan cukup penting sebagai alat pengumpul penerimaan negara. Disamping itu, cukai juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol yang bertujuan membatasi konsumsi terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif. Berdasarkan histori, Cukai di Indonesia sudah dipungut sejak jaman pemerintahan kolonia belanda sekitar tahun 1886.
Hal ini tidak begitu mengherankan, karena bangsa Holland (bagian dari negara Netherland) adalah yang pertama kali mengembangkan pungutan Cukai dalam bentuk pungutan pajak modern yang dikelola oleh penguasa pada sekitar abad 17.
Kemudian disusul Inggris yang menetapkan aturan tentang pungutan Cukai secara resmi dalam bentuk perundang-undangan pada tahun 1643 dalam rangka meningkatkan pendapatanny. Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan pungutan Cukai pertama kali terhadap produk distilled spirits (minuman beralkohol) pada tahun 1971 (Ecarta, 2006).
Gambaran Umum Undang-Undang Cukai
Latar Belakang Terbentuknya Undang-Undang Cukai Adalah
Sejak akhir tahun 1995, Indonesia sebagai bangsa yang merdeka telah memiliki Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, Indonesia masih menggunakan aturan Undang-undang warisan kolonial Belanda.
Perjalanan panjang proses penyusunan undang-undang Cukai telah membuahkan hasilnya. Pada tanggal 30 Desember 1995 Undang-undang cukai disahkan. Hal ini sekaligus menunjukkan kemandirian Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Selanjutnya UU Cukai ini secara efektif mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 1996. Masa transisi selama kurang lebih enam bulan tersebut dikondisikan dengan tujuan agar para pegawai DJBC dan masyarakat dunia usaha yang berkepentingan terhadap BKC dapat mengetahui dan memahami serta menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan Cukai yang baru.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 1995, Indonesia menggunakan aturan undang-undang warisan kolonial Belanda.
Tercatat, ada lima jenis undang-undang warisan kolonial belanda yang mengatur pungutan Cukai.
Secara historis undang-undang tersebut menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari konsepsi dasar penyusunan undang-undang cukai tahun 1995.
Prinsip Dasar Penerapan Undang-Undang Cukai
Didalam memebrlakukan perundang-undangan Cukai yang baru (UU No 11 tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007) menganut beberapa prinsip sebagai berikut :
- Keadilan dalam keseimbangan; artinya bahwa implementasi pengenaan cukai harus jelas dan tegas, dimana pembebeanannya hanya paa produk yang telah ditentukan dan kepada orang-orang yang memang seharusnya diwajibkan untuk itu serta perlakuan kepada pihak terkait harus sama dan dalam kondisi yang sama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pemberian Insentif berupa fasilitas pembebasan cukai dan tidak dipungut cukai. Fasilitas ini diberikan terhaap pengusaha BKC tertentu dan juga atas obyek BKC tertentu pula dengan maksud memberikan manfaat terhadap pertumbuhan perekonomian Nasional
- Pembebasan produksi dan juga konsumsi masyarakat terhadap BKC melalui instrumen tarif yang ada, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan
- Netral, dimana dalam pemungutan cukai tersebut diharapkan tidak akan menimbulkan distorsi perekonomian nasional
- Kelayakan administrasi mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan pemungutan cukai, hendaknya administrasi cukai dilakukan secara tertib, terkenali, sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat
- Kepentingan penerimaan negara dalam arti fleksibilitas ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai melalui berbagai perhitungan yang tepat dan matang, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan negara.
- Pengawasan fisik dan administrasi dilakukan terhadap BKC tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum serta diterapkannya sanksi yang bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Disamping itu undang-unang cukai yang baru juga dapat menampung hal-hal yang sebelumnya tidak ada, antara lain:
- Adanya pasal yang memungkinkan penambahan dana pengurangan obyek cukai
- Adanya pemebrian fasilitas di biddang cukai berupa tiak dipungut cukai dan pembebasan sebesar 100 %
- Addanya sanksi administrasi
- Addanya audit di bidang cukai
- Aanya lembaga banding (lembaga pertimbangan bea dan cukai)
- Adanya ketentuan pidana yaitu dalam hal : tidak mengkualifikasi delik dalam pelanggaran dana kejahatan, mengatur kadaluarsa penuntutan (10 tahun) dan hukum penjara sebagai pengganti denda
Fungsi dan Tujuan Pengenaan Cukai
Cukai merupakan salah satu penerimaan pajak yang memiliki karakteristik berbeda dengan penerimaan pajak lainnya. Perbedaan karakteristik yang paling utama adalah adanya sifat diskriminatif atau pemilihan yang selektif terhadap objek yang dikenakan pungutan cukai.
Secara umum, ada dua kontribusi utama pungutan cukai terhadap pembangunan. Kontribusi pertama berkaitan dengan fungsi cukai sebagai alat budgetair pemerintah. Kontribusi yang ke dua berkaitan dengan fungsi cukai sebagai alat regulered.
- Fungsi Cukai sebagai alat Budgetair. Cukai merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang memiliki peranan cukup strategis sebagai sumber penerimaan negara. Dalam struktur penerimaan APBN, cukai termasuk dalam kelompok penerimaan pajak dalam negeri bersama-sama dengan penerimaan pajak lainnya antara lain : PPN, PPh, PBB dan pajak lainnya. Berkaitan dengan pengelolaan fiskal oleh DJBC, cukai merupakan salah satu dari tiga jenis pungutan negara yang dipungut oleh DJBC. Ketiga jenis pungutan pajak yang ipungut dan dikelola administrasinya oleh DJBC addalah bea masuk, bea keluar dan Cukai. Kontribusi cukai memiliki peran yang sangat strategis khususnya dari sisi penerimaan DJBC. Penerimaan yang dihimpun oleh DJBC sebagian beras diperoleh dari sektor Cukai dan secara nominal nilainya selalu lebih besar dibanding penerimaan bea masuk atau bea keluar dari waktu ke waktu.
- Fungsi Cukai Sebagai Alat Regulered. Disamping berfungsi sebagai alat pengumpul penerimaan negara, cukai juga berfungsi sebagai instrumen kontrol pemerintah terhadap pola perilaku konsumen terhadap BKC. Kebijakan strategis pemerintah terhadap pungutan cukai tiak semata-mata ditujukan untuk kepentingan penerimaan negara, namun pemerintah juga memperhitungkan tujuan-tujuan lain seperti kesehatan masyarakat, pengendalian dampak sosial dan sebagainya.
Konsep Tarif Cukai dan Harga Dasar Barang Kena Cukai (BKC)
Konsep Tarif Cukai Adalah
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Cukai, sistem tarif Cukai yang dapat dikenakan terhaap BKC dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- Tarif cukai advalorum (persentase), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk persentase ari harga asar BKC. Jenis tarif ini pernah diterapkan terhadap BKC hasil tembakau paa masa sebelum bulan Juli 2007.
- Tarif cukai adnatorum (spesifik), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC. Pada saat ini jenis tarif cukai spesifik diberlakukan terhadap seluruh jenis BKC.
- Tarif gabungan, merupakan pengenaan gabungan dua jenis tarif yang berbeda yaitu advalorum dan spesifikasi terhadap BKC.
Dalam ketentuan UU Cukai, besaran tarif Cukai yang secara detail diatur adalah sistem tarif Cukai advalorum. Pasal 5 ayat (1) dan (2) besaran tarif Cukai advalorum tertinggi sebagai berikut :
- BKC berupa hasil tembakau yang dibuat di Indonesia adalah 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik, seangkan apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh itetapkan aalah sebesar 57%
- BKC berupa hasil tembakau yang diimpor adalah 275% ari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean di tambah bea masuk, seangkan apabila harga dasar yang digunakan aalah harga eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 57%
- BKC lainnya yang dibuat di Indonesia adalah 1.150% ari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga dasar jual pabrik (supply price), sedangkan apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 80%
- BKC lainnya yang diimpor adalah 1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk, sedangkan apabila harga dasar yang digunakan aalah harga jual eceran maka tarif maksimal yang boleh ditetapkan adalah sebesar 80%.
Penetapan tarif cukai terhadap etil alkohol menggunakan sistem tarif cukai spesifik murni. Artinya, tarfi cukai spesifik dikenakan secara flat (saat ini sebesar Rp. 20.000/liter) terhadap segala jenis etil alkohol tanpa membeakan kadar etil alkoholnya.
Terhadap BKC MMEA, sistem tarif cukainya menggunakan sistem tarif cukai spesifik, namun besarannya bervariatif yang dibedakan menurut kadar etil alkohol yang terkandung alam MMEA.
Untuk BKC hasil tembakau, sistem penetapan tarid cukainya juga menggunakan sistem tarif spesifik, namun besaran tarif cukainya masih titentukan oleh beberapa variable, yaitu : jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan kluster harga jual eceran hasil tembakau.
Konsep Harga Dasar Barang Kena Cukai (BKC)
Dalam penetapan pungutan cukai terhadap BKC, selain komponen tarif maka komponen harga juga memiliki peran yang cukup strategis terhadap penerimaan cukai. Komponen harga jual menjai variable yang harus diperhitungkana pemerintah alam setiap pengambilan kebijakan penerimaan cukai.
Harga dasar, pengertiannya adalah harga yang dijadikan sebagai patokan alam perhitungan besarnya nilai cukai terhadap suatu BKC. Harga dasar ini dapat berupa harga jual pabrik, harga jual eceran atau nilai pabean yang ditambah engan bea masuk (khusus BKC impor).
Konsep harga dasar BKC dalam UU Cukai diatur secara khusus dalam Pasal 6, sebagai berikut :
Pasal 6
- Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang ken cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran
- Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran
1. Harga Jual Pabrik
Konsep Harga Jual Pabrik (HJP) atau lazim dikenal dengan istilah supply price, pengertiannya adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai. Harga jual pabrik merupakan harga penawaran BKC di tingkat produsen.
Komponen pembentukan harga dasar suatu prouk BKC umumnya terdiri atas bahan baku produk dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan.
2. Harga Jual Eceran
Harga Jual Eceran 9HJE) atau pengertiannya adalah harga jual kepada tingkat eceran yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan besarnya cukai. Oleh karena pembentukana komponen harga jual eceran merupakan suatu penetapan oleh pemerintah, maka komponen HJE juga dikenal dengan istilah lain sebagai official price. Komponen HJE menjadi suatu variable yang sangat menentukan apabila sistem tarif cukai yang iberlakukan adalah sistem tarif advalorum.
Jenis-Jenis Barang Kena Cukai
Dalam konsep Undang-undang cukai yang menjadi obyek pengenaan Cukai adalah barang lazimnya dikenal engan istilah Barang Kena Cukai (BKC). Pasal 2 ayat (2) UU Cukai memberikan pengertian yang lebih tegas mengenai konsep BKC, yaitu barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UU Cukai, saat ini pemerintah indonesia baru mengenal pungutan Cukai terhadap tiga jenis BKC, sebagai berikut :
- Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; Etil alkohol atau Etanol adalah barang cair, jernih dan tidak berwarnah yang merupakan senyawa oragnik engan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang menganung etil alkohon; Menurut definisi Undang-undang Cukai, MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman, yang mengandung etil alkohol, yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan atau cara lainnya
- Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan temabakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Ketiga jenis BKC yang menjadi obyek Cukai sesuai Undang-undang Cukai dipasaran bebas memiliki varian yang cukup beraneka ragam.
Pengenalan terhadap berbagai jenis BKC
Etil Alkohol
Dipasaran, etil alkohol yang banyak diproduksi dan diperjual belikan sebagai bahan baku untuk MMEA atau pun bahan baku industri lainnya aalah etil alkohon yang berasal dari pengolahan molase (tetes tebu) yang diproses ddengan cara penyulingan (destilled), dengan kadar 95% sampai 96%.
Etil alkohol digunakan sebagai bahan baku industri: farmasi, produk sanitary, bahan campuran cat, farfumery dan sebagainya. Etil alkohol diperoleh dengan cara rermentasi namun kadar alkohol yang dihasilkan relatif rendah.
Etil alkohon hasil fermentasi umumnya dipakai sebagai campuran minuman, karena aromanya relatif lebih harum dibandingkan dengan etil alkohol hasil destilasi.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
Pengertian konsentrat adalah bentuk pekatan bahan yang telah dikurangi atau dihilangkan unsur air atau pelarutnya. Dengan demikian konsentrat terdiri dari sebagian besar komponen dasar suatu senyawa tertetu.
Keuntungan memproduksi konsentrat adalah untuk kepentingan efisiensi dalan transportasi. Dengan bentuk etil alkohol secara konsentrat maka secara fisik akan terjadi penurunan berat dan volume. Namun konsentrat tersebut apat kembali dibentuk pada saat penggunaannya dengan penambahan pelarut.
Berdasarkan definisi Undang-undang cukai, yang dimaksud dengan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan MMEA. Pengertian ini dapat dimaknai bahwa KMEA merupakan etil alkohol yang telah dihilangkan unsur air atau zat pelarutnya.
MMEA Lokasi Indonesia
MMEA sejenis Bir
Secara umum bir terbuat dari tanaman berley (sejenis tanaman gandum) tetapi dapat juga terbuat dari ccampuran beberapa jenis biji-bijian yang berbeda-bea di setiap negara. Rasa khas paa bir disebabkan oleh adanya campuran bunga betina (hop) dari tanaman humulus lupulus, yang banyak tumbuh di negara Eropa.
Cara pembuatannya melalui proses fermentasi dengan jenis ragi khusus. Biasanya berkadar alkohol rendah sekitar 3% sampai dengan 5%, kecuali stout bier (bir hitam) yang kadar alkoholnya bisa mencapai 8%, termasuk kriteria MMEA golongan A.
MMEA sejenis Shandy
Yaitu minuman ringan yang dicampur dengan bir, dengan kadar alkohol kurang ari 1%. Dalam ketentuan perdagangan shandy juga igolongkan pula sebagai minuman beralkohol golongan A.
Anggur atau Anggur obat
Istilah ini hanya dikenal di Indonesia yaitu minuman beralkohol yang berasal dari campuran etil alkohol dengan sari buah yang difermentasikan (kaar alkohol sekitar 9% sampai 18%.
Arak
Adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol (etil alkohol) yang ikenal di India, Ceylon dan Indonesia sejak zaman dulu. Arak paa umumnya ibuat ari tuak kelapa engan cara estilasi (penyulingan) namun dapat juga dibuat ari beras atau beras ketan melalui proses fermentasi dan paa tahap akhir hasil fermentasi tersebut didistilasi. Di Indonesia khususnya di Bali, minuman arak merupakan minuman khas traisional yang digunakan sebagai sajian *tabuhan) bersama-sama engan brem dan tuaka paa upacara adat dan keagamaan. SEcara umum kaar alkohol jenis minuman arak cukuk tinggi yaitu sekitar 38%.
MMEA Lainnya
Prouksi MMEA di Indonesia sebagian besar menggunakan bahan asar berupa etil alkohol yang iproduksi di pabrik oleh Pabrik Etil Alkohol dan alam proses selanjutnya dicampur engan bahan-bahan yang difermentasikan dan itambah dengan perasa (essence) tertentu. alam ketentuan perdagangan, minuman tersebut igolongkan sebagai minuman beralkohol golongan B jika kadarnya lebih ari 5% sampai engan 20% dan golongan C jika kadarnya lebih dari 20%.
MMEA Impor
Wine dan Brandy, secara umum merupakan minuman beralkohol yang terbuat ari proses fermentasi buah anggur, namun dapat juga ibuat ari buah plum atau ari buah cherry. Yang membedakan antara minuman wibe dengan brendy aalah kadar alkoholnya, untuk wine sekitar 9% sampai 18% sedangkan brandy kadar alkoholnya lebih tinggi lagi yaitu minimum 30%.
Aneka Produk Hasil Tembakau
Sigaret, adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut engan kertas engan cara ilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Penambahan dan Pengurangan BKC
Meskipun ketentuan Undang-undang cukai baru menetapkan obyek BKC yang terbatas paa ketiga jenis barang sebagaimana dijelaskan sebelumnya, namun UU Cukai tetap memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menetapkan obyek cukai baru. Menurut ketentuan pasal 4 ayat (2) UU Cukai, penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, penjelasan pasal 4 ayat (2) UU Cukai tersebut memberikan mekanisme penambahan atau pengurangan BKC. Prinsipnya, penambahan atau pengurangan jenis BKC harus disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR yang mmebidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya apabila disetujuai DPR, penambahan atau pengurangan obyek BKC akan dimasukkan dalam rancangan Unang-undang tentang Anggaran Penapatan dan Belanja Negara.