spot_img

Apakah Non-Performing Loan (NPL), Rumus Dan Penyebabnya

PERBANKAN – Non-Performing Loan (NPL) merupakan kondisi dimana para debitur, baik individu maupun perusahaan tak dapat membayar cicilan dan hutangnya kepada kreditur dengan tepat waktu.

NPL ini bisa terjadi karena beberapa sebab yakni karena debitur kehilangan sumber pendapatannya, mengalami kerugian usaha dan alasan lain yang menghalanginya melunasi utangnya.

Apabila tidak ada solusi untuk mengatasi NPL dengan segera maka akan berdampak buruk bagi riwayat kredit atau skor kredit si debitur.

Dan riwayat kredit buruk yang menghinggapi debitur akan mempersulit dirinya saat mengajukan kredit di lembaga keuangan manapun.

Hasilnya, si debitur tidak akan mendapat persetujuan atas pengajuan kreditnya.

Bagi lembaga keuangan atau perusahaan keuangan seperti bank, kondisi Non-Performing Loan menghasilkan kondisi negatif bagi performa perusahaan.

Apabila pihak bank tidak mengendalikan presentase NPL bahkan jika berada diluar batas yang direkomendasikan, maka akan mencoreng reputasinya ketika akan melakukan pendanaan kepada pihak eksternal dan meningkatkan Penyisihan Piutang Tak Tertagih.

Dari semua penjelasan diatas, maka mari bersama selami mengenai Non-Performing Loan (NPL), penyebabnya, dan bagaimana mengatasinya. Semuanya akan dijelaskan dengan tepat.

Apa Itu Non-Performing Loan (NPL)?

Non-Performing Loan (NPL) merupakan istilah dalam industri keuangan untuk menggambarkan kondisi dimana pinjaman tidak dibayar sesuai waktu yang disepakati, biasanya dalam waktu melewati 90 hari.

Terlambat membayar angsuran hingga gagal bayar total termasuk kedalam NPL. Dan definisi pasti dari NPL untuk tiap lembaga keuangan bisa beragam beserta peraturannya, dan biasanya dikarenakan beberapa faktor berikut:

  • Bagaimana kondisi yang mempengaruhi sehingga pinjaman secara resmi dianggap sebagai “default” (kegagalan)
  • Jumlah hari penunggakan pembayaran pinjaman
  • Tingkat kepastian dalam pembayaran utang di masa depan

Pihak International Monetary Fund (IMF) dan Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah menyediakan pengertian umum untuk menjelaskan NPL, akan tetapi setiap bank bisa memiliki definisi sendiri yang diadopsi berdasarkan kondisi yang dihadapinya.

Rumus Non-Performing Loan Sesuai Aturan Bank Indonesia

Pihak Bank Indonesia telah merilis peraturan No.06/10/PBI/2004 12 April 2004 yang berkenaan dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dalam peraturan ini disebutkan rasio NPL adalah sebesar 5%.

Jadi apabila lembaga keuangan mengalami presentasi NPL yang tinggi akibatnya akan menggerus laba yang akan diterimanya.

Dengan begitu lembaga keuangan harus melakukan perhitungan guna mendapatkan rasio dari NPL, sehingga mereka akan terhindar dari kerugian akibat kredit macet. Dan rumus menghitung Non-Performing Loan adalah sebagai berikut.

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit ) x 100%

Dari rumus untuk Non-Performing Loan maka rasio profil NPL dapat ditetapkan dengan beberapa kategori berikut.

  • Sangat sehat: NPL < 2%
  • Sehat: 2% < NPL < 5%
  • Cukup sehat: 5% < NPL < 8%
  • Kurang sehat: 8% < NPL < 12%
  • Tidak sehat: NPL > 12%

Penyebab Terjadinya Non-Performing Loan

NPL bisa terjadi apabila terjadi beberapa kondisi. Untuk itu, maka berikut adalah penyebab terjadinya Non-Performing Loan adalah karena itu.

  • Terjadihal yang tidak diduga seperti bencana alam dan musibah besar sehingga aset debitur hilang semuanya.
  • Kesalahan dari pihak analisis kreditur, karena menyetujui permohonan kredit debitur yang bermasalah.
  • Terjadi kolusi antara petinggi bank dan debitur, dimana pengajuan kreditnya disetujui bukan karena kualitas riwayat kreditnya akan tetapi karena kolusi.
  • Peraturan pemerintah yang mempengaruhi kondisi ekonomi.
  • Debitur yang tidak disiplin atau memang tidak memiliki niat baik untuk melunasi pinjamannya.
  • Debitur kehilangan sumber pendapatannya, entah karena pemutusan kerja atau karena kebangkrutan usahanya.

Itulah penyebab utama yang biasa menghasilkan Non-Performing Loan, dengan mengetahui penyebabnya seharusnya pihak jasa penyedia pinjaman (kreditur) bisa mempersiapkan diri dengan berbenah diri agar terhindar dari NPL.

Masalah yang Ditimbulkan Akibat Tingginya Non-Performing Loan

Non-Performing Loan (NPL) adalah indikator kegagalan kredit (lembaga keuangan dan bank) dalam mengelola sumber dana yang dimilikinya.

NPL sangat merugikan lembaga keuangan secara finansial karena modal yang dimiliki berkurang, selain itu uang yang telah dipinjamkan oleh debitur tidak dapat dikembalikan.

Masalah-masalah yang terjadi dari melonjaknya nilai Non-Performing Loan adalah Likuiditas, Solvabilitas dan Rentabilitas.

1. Likuiditas

Likuiditas adalah kondisi dimana bank tidak lagi mampu membayar / melunasi pihak ketiga atau membayar gaji pegawainya.

Jika sebuah bank sudah dalam keadaan likuiditas artinya sudah di tepi jurang, dikarenakan modal dimiliki sudah sangat terbatas dalam melunasi kewajibannya.

2. Rentabilitas

Rentabilitas adalah kredit yang telah diberikan kepada debitur tidak dapat diambil kembali. Kondisi ini terjadi apabila debitur terus-menerus menghindar ketika jatuh tempo pembayaran atau pelunasan atas utang atau cicilannya.

3. Solvabilitas

Kondisi ketiga yang terjadi akibat Non-Performing Loan dengan presentase tinggi adalah solvabilitas atau berkurangnya modal, membuat bank dalam kondisi sulit dalam menjalankan fungsi dan kewajiban sebagai lembaga keuangan.

Itulah penjelasan dari Non-Performing Loan, maka anda bisa menghindari kondisi ini untuk mengamankan modal usaha anda.

Semoga posting ini membawa bermanfaat, silahkan beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga siapa tahu membutuhkannya. Sampai jumpa lagi.

Ikuti Kami Di X dan Facebook!

Tagar Artikel

Baca Lagi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Terbaru

Advertisementspot_img

Pilihan Editor

Advertisementspot_img

Sorotan