PERBANKAN – Lembaga keuangan dan bank akan meninjau dan mengevaluasi skor kredit anda ketika anda mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu jangan sampai kredit skor anda buruk, apalagi sampai masuk blacklist. Jika begini keadaannya, maka jangan berharap permohonan kredit anda disetujui.
Ada baiknya, sebagai calon debitur anda mempelajari apa itu skor kredit, dan ini adalah pembahasan untuk anda.
Definisi Skor Kredit
Skor kredit adalah nilai yang dijadikan acuan bagi lembaga keuangan dan bank, sebagai kreditur, untuk mengestimasi kemampuan calon debitur dalam melunasi utang tepat waktu.
Pihak kreditur tentu ingin memastikan calon debitur yang mengajukan pinjaman mempunyai kemampuan untuk membayar lunas hutangnya.
Seperti halnya anda, jika seorang teman ingin meminjam uang tentu anda ingin memastikan teman anda akan dapat mengembalikan uang anda kelak. Informasi itu bisa diperoleh dari teman-teman anda yang lain yang pernah meminjamkan uang kepadanya.
Jika semua teman anda mengatakan dirinya selalu membayar lunas hutangnya dan tepat waktu, artinya di mata teman-teman anda skor kredit dirinya bagus, maka anda akan percaya diri untuk meminjamkan uang anda kepadanya. Begitulah skor kreidt.
Begitupun pihak jasa penyedia pinjaman (kreditur) akan menyetujui pengajuan pinjaman seorang debitur jikalau skor kreditnya bagus. Skor kredit didapatkan dari laporan bank-bank yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) yang pernah meminjamkan dana pada nasabah tertentu, sehingga laporan ini dapat digunakan bank / lembaga keuangan untuk melihat riwayat kreditnya, untuk memutuskan apakah akan menyetujui pengajuan pinjaman atau tidak.
Skor kredit tergantung dari histori pinjaman yang pernah dan sedang dimiliki oleh calon debitur.
Dan histori pinjaman (kredit) dari calon debitur dapat dilihat di SLIK OJK. SLIK adalah sistem informasi dibawah naungan OJK, dengan tujuan mengawasi dan melayani informasi keuangan, di dalamnya ada informasi debitur (iDeb). Dari SLIK OJK ini pihak kreditur dapat melihat skor kredit dari calon debitur, apakah performanya bagus atau buruk.
Karena penentu utama bagi pemberi pinjaman untuk mengabulkan permohonan kredit debitur dari skor kredit dan iDeb.
Lagipula siapa yang mau kehilangan uangnya? Tentu tidak ada yang sudi, begitupun pihak bank, mereka perlu kepastian bahwa uang yang mereka pinjamkan, akan dikembalikan oleh debitur kelak.
Skor Kredit Versi OJK
Setelah anda melakukan cek BI Checking (SLIK OJK) dan mendapati hasilnya, maka anda akan dapati laporannya seperti ini.
Perlu diketahui bahwa informasi skor ini berdasarkan keadaan histori kolektibilitas calon debitur dari pembiayaan / kredit yang dimilikinya.
Dan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 maka skor kredit debitur digolongkan menurut kolektibilitas. Terdapat 5 kolektibilitas dalam SLIK, dari 1 hingga 5, mewakilkan kualitas histori pembayaran calon debitur.
- Kolektibilitas 1 (Kol 1): kredit lancar / terbaik, tidak ada penunggakan sama sekali pembayaran angsuran lancar
- Kolektibilitas 2 (Kol 2): kredit dalam perhatian khusus, skor ini menunjukkan bahwa calon debitur menunggak bayar atau telat bayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari
- Kolektibilitas 3 (Kol 3): kredit tidak lancar, sudah semakin buruk jika debitur mendapat skor ini menandakan terjadi penunggakan bayar cicilan dalam waktu 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Kol 4): kredit diragukan, skor yang lebih buruk lagi karena tunggakan pembayaran cicilan dalam waktu 121 – 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Kol 5): kredit macet, ini skor terburuk karena debitur menunggak pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari, sudah masuk blacklist jika mendapat skor ini. Dan tidak ada kreditur yang mau berisiko meminjamkan uang kepadanya.
Semua skor di atas berdasarkan dari kualitas debitur dalam membayar utang berupa cicilan / angsuran beserta bunganya, dan kualitas debitur itu dicerminkan dalam riwayat kredit SLIK OJK.
Jadi semua urusan penyaluran kredit adalah mengenai riwayat kualitas debitur dalam membayar utang yang sedang berlangsung atau yang sudah secara tepat waktu, untuk mengetahui apakah si debitur memiliki penunggakan atau tidak.
Karena tentu saja pihak kreditur tidak ingin meminjamkan uang kepada debitur yang sudah punya riwayat sering menunggak pembayaran kredit berserta bunganya dalam SLIK OJK.
Seperti anda yang pastinya akan berpikir 1.000x kali untuk meminjamkan uang kepada orang yang terkenal sering menunggak membayar utangnya, dan akan langsung menolaknya apalagi punya riwayat tidak membayar utangnya sekali, bukan begitu kan?
Begitupun pihak kreditur, seperti bank, mereka ingin menghindari Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Karena jika bank memiliki NPL tinggi, yakni di atas 5%, maka akan menjatuhkan reputasi sebuah bank karena dianggap tidak cermat dalam menganalisis calon debitur yang mengajukan kredit.
NPL sangat berdampak buruk bagi bank karena akan menggerus profitabilitas sehingga berpengaruh besar pada kemampuan mereka menyalurkan pinjaman kepada debitur yang lain.
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai apa itu skor kredit, definisi dan jenisnya menurut SLIK OJK. Semoga anda mendapat manfaat darinya. Silahkan beritahukan kepada kerabat, saudara, dan teman mengenai artikel ini siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi.