PERBANKAN – Setiap lembaga keuangan dan bank sebagai kreditur akan mengevaluasi BI Checking si calon debitur untuk pengajuan kreditnya.
Karena setiap pengajuan kredit mengharuskan BI Checking sebagai syarat saat calon debitur mengajukan kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Kenapa pihak kreditur membutuhkan BI Checking atau SLIK OJK karena di dalamnya terdapat Informasi Debitur Individual (IDI) yakni riwayat pembayaran kredit (kolektibilitas / kol).
Dari SLIK OJK ini dapat diketahui apakah calon debitur memiliki sejarah bagus dalam pembayaran kredit atau riwayat buruk, sederhananya BI Checking ini menjelaskan performa debitur dalam membayar kreditnya (lancar atau macet).
Dulu BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang berisi informasi kredit nasabah yang bisa saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Tujuannya adalah semua bank mendapatkan informasi mengenai nasabah yang memiliki riwayat kredit baik dan buruk, sehingga membantu para bank memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak pengajuan kredit debitur.
Informasi nasabah yang dipertukarkan dalam SID adalah jumlah pembiayaan yang diterima, pemilik dan pengurus badan usaha debitur, identitas debitur agunan dan riwayat pembayaran angsuran kredit hingga kredit macet.
Dan hanya lembaga keuangan dan bank yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dapat mengakses seluruh informasi di SID, yang di dalamnya ada BI Checking.
Semua data nasabah yang serahkan anggota BIK ke BI dilakukan setiap bulan, lalu dikumpulkan secara berkala oleh BI lalu dimasukan ke dalam sistem SID.
Kini sistem informasi nasabah itu sudah berganti nama dari SID menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, dikarenakan pengawasan perbankan sudah dialihkan ke OJK, bukan lagi BI.
Informasi apa saja yang ditemui SLIK? Tentu saja ada informasi riwayat kredit nasabah lembaga keuangan dan perbankan disebut dengan layanan Informasi Debitur (iDEB).
Nah lembaga keuangan dan bank dapat mengakses data debitur beserta kewajiban mereka sebagai anggota BIK untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID) dengan seksama sekali.
Menurut laman resmi BI disebutkan bahwa BI Checking atau IDI Historis berisi identitas debitur, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan diterima, kolektibilitas, pemilik dan pengurus, agunan, dan penjamin.
Dan semua data nasabah di BI ini dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan dalam 24 jam setiap hari, sejauh mereka sudah resmi terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK), disini para kreditur dapat meninjau riwayat kredit calon debitur.
Di SID ini semua nasabah (debitur) yang pernah menerima pinjamaan / pembiayaan mendapat skor kredit mengenai performa mereka dalam membayar / melunasi kewajiban kreditnya.
Dan skor kredit ini diwakilkan dalam catatan kolektibilitas. Skor kredit dihitung dari Kolektibilitas 1 – 5.
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat urutan kolektibilitas skor kredit nasabah, dan kenapa mereka mendapatkan Kolektibilitas 1 hingga 5, berupa penjelasan berdasarkan dalam BI Checking yang resmi ya.
Rincian Skor Kredit Debitur Berdasarkan BI Checking:
Berikut merupakan 5 kolektibilitas kredit yang kami kutip dari situs resmi OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Sumber: Laman OJK.
Dari skor kredit di atas tentu kita bersama memahami bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya akan langsung menolak pengajuan kredit calon debitur dengan skor Kol 3, Kol 4 atau apalagi Kol 5. Karena kol 5 sudah dilabeli sebagai Black List BI Checking.
Tentu saja jika calon debitur mendapat skor 5 maka pihak bank tidak mau berisiko dengan menyetujui pengajuannya, karena akan menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang akan ditolak.
Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Non Performing Loan (NPL) merupakan kredit dengan kategori tidak lancar, diragukan hingga macet.
NPL memberikan gambaran dengan sangat jelas mengenai kondisi debitur tidak dapat membayar cicilan yang sedang berjalan tepat waktu.
Anda sudah memahami pengertian apa itu BI Checking, manfaatanya dan beserta cara melihat skor kredit berdasarkan laman resmi dari OJK. Dengan BI Checking yang baik maka pengajuan kredit anda untuk kartu kredit, KPR dan KTA akan disetujui.
Maka pastikan anda skor kredit anda bagus, bayarlah angsuran tepat waktu, dengan begitu semua pengajuan kredit anda akan disetujui dengan mudah oleh lembaga keuangan dan bank. Anda bisa mengajukan kartu kredit, KTA dan KPR dan hasilnya adalah disetujui ok.
Semoga bermanfaat informasi mengenai pengertian apa itu BI Checking, manfaatnya dan cara melihat skor kredit melalui laman resmi OJK. Silahkan beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi.