spot_img

Pengertian Debitur, Jenis, Dan Prinsip 5C

PERBANKAN – Tentu anda sudah akrab dengan istilah debitur, baik saat mempelajari ilmu akuntansi dan atau sedang mengajukan pinjaman ke bank.

Banyak yang pernah mendengar istilah debitur, akan tetapi tidak tahu definisinya.

Dalam dunia perbankan, debitur merupakan pihak yang meminjam dana kepada lembaga keuangan (Bank, KSP), entah itu perorangan (individu), badan usaha (perusahaan / organisasi), dan instansi.

Dan pinjaman yang disalurkan oleh bank kepada pihak debitur umumnya dipergunakan untuk kegiatan usaha (seperti investasi, buka toko, maupun usaha lain) untuk keperluan pendidikan, dan juga untuk keperluan pribadi dari debitur.

Pihak lembaga keuangan akan meninjau pengajuan dari debitur, mereka akan menilai kelayakan kredit dengan memeriksa profil kredit keuangan debitur, riwayat kredit dan kemampuan calon debitur untuk membayar utangnya kelak, sebagai acuan bahwa debitur akan dapat membayar utangnya sesuai kesepakatan pertama.

Sebagai calon debitur pastikan anda hanya melakukan pinjaman kepada badan keuangan resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan bunga yang sesuai aturan OJK.

Apa Itu Debitur?

Secara sederhana, debitur adalah pihak yang mengajukan pinjaman dan meminjam kepada kreditur (bank, koperasi simpan pinjam (ksp), dan lembaga keuangan lainnya).

Sedangkan secara terminologis, debitur adalah pihak (badan usaha atau individu) yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang mereka pinjam ke pihak kreditur (pemberi pinjaman, red) baik dengan atau tanpa beban bunga.

Dari sini kita mengerti bahwa debitur tidak sebatas hanya peminjam dana, akan tetapi juga pihak dengan tunggakan pembayaran kepada orang lain.

Debitur wajib membayar sesuai jumlah pinjaman beserta beban uang (jika ada), apabila debitur menunggak atau gagal bayar, maka mereka akan dikenakan denda hingga asetnya akan disita kreditur.

Jadi bahasa paling sederhana adalah debitur merupakan pihak yang berhutang, untuk keperluan apapun baik keperluan bisnis, keperluan non-profit dan keperluan bisnis. Dan debitur bisa perusahaan, bahkan pemerintah dan individu.

Jika sudah tahu mengenai pengertian dari debitur, maka kinii kita lanjutkan ke jenis-jenis debitur. Karena tentu saja debitur memiliki beberapa jenis. Tentu penasaran apa saja jenis debitur? Silahkan baca seluruh bagian berikut ini terus.

Jenis-jenis Debitur

Ternyata debitur memiliki beberapa jenis, mereka adalah pihak yang wajib membayar kembali utang yang mereka pinjam kepada kreditur berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jenis debitur:

1. Debitur perorangan (individu)

Debitur perorangan merupakan para individu yang meminjam dana kepada kreditur untuk keperluan konsumtif berupa membeli barang mewah, membeli mobil dan membeli rumah.

2. Debitur perusahaan

Debitur perusahaan merupakan pihak badan usaha yang meminjam kepada kreditur guna keperluan pertumbuhan usahanya seperti membeli peralatan, membeli properti dan atau untuk keperluan lainnya guna keberlangsungan atau pertumbuhan usaha.

3. Debitur pemerintah

Debitur disini adalah pemerintah dimana pihak pemerintah membutuhkan dana untuk pembangungan guna menutupi belanja negara / daerah, pembangungan infrastruktur atau membayar utang luar negeri.

Biasanya pemerintah berhutang dengan merilis obligasi (surat utang, red), ke perbankan dalam negeri, dan bahkan ke sesama pemerintah (pemerintah pusat meminjam ke pemerintah daerah).

Prinsip 5C Yang Digunakan Untuk Menilai Calon Debitur

Badan keuangan pasti akan terlebih dahulu meninjau kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan debitur kemudian mencairkan nominal dana sesuai pengajuan.

Dan ada metode umum yang biasa dipergunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan para debitur, yakni prinsip 5C (5 C’s of Credit).

Ini adalah 5 poin dari 5C  yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai debitur:

  • Character (karakter)

Karakter adalah profil dari debitur yang merupakan faktor utama dan penting yang dijadikan penilaian oleh kreditur, yakni mengenai riwayat dan sejarah kredit berupa catatan pembayaran utang sebelumnya, apabila ada.

Disini kreditur akan melihat catatan kredit, apakah baik, sedang atau buruk, yakni performa debitur membayar cicilan hutangnya, apakah ada keterlambatan dan apakah ada etiket baik dalam mengelola keuangannya. Semuanya akan dijadikan faktor penentu.

  • Capacity (kapasitas)

Kapasitas debitur memberi gambaran jelas mengenai kondisi keuangan debitur, apakah ia mampu membayar kembali pinjamannya. Disini pihak lembaga peminjaman akan melakukan evaluasi apakah penghasilan debitur mampu untuk membayar pinjaman. Oleh karenanya debitur yang ingin disetujui seharusnya memiliki penghasilan lebih dari cukup membayar cicilan, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan keuangan.

  • Capital (modal)

Modal yakni menilai jumlah atau nilai kepemilikan berharga dari debitur berupa investasi, aset lain yang bisa nantinya dijadikan jaminan apabila terjadi risiko kredit dan juga tabungan.

Jadi semakin besar modal yang calon debitur miliki, maka semakin besar pula potensi untuk mendapat persetujuan pinjaman. Jadi faktor modal ini merupakan penilaian penting bagi lembaga keuangan untuk menentukan persetujuan pinjaman.

  • Collateral (jaminan)

Pinjaman dengan agunan sangat menitik beratkan faktor jaminan ini, karena pihak bank atau lembaga keuangan ingin memastikan ada pengembalian sesuai apabila calon debitur gagal bayar kelak.

Jaminan berupa aset berharga yang digunakan sebagai agunan pinjaman.

Dan jaminan ini biasanya berupa saham, aset berharga, kendaraan properti lainnya. Tentu semakin tinggi nilai jaminan dan likuid, semkain bsar pula pengajuan debitur disetujui oleh pihak lembaga keuangan.

  • Condition (kondisi)

Prinsip ketiga yakni kondisi merupakan situasi ekonomi dan lingkungan ekonomi si debitur. Pihak debitur akan melakukan evaluasi mengenai prospek dan stabilitas industri atau usaha calon debitur dengan sangat cermat.

Apabila kondisi ekonomi bisnis anda stabil, menguntungkan dan pertumbuhannya menjanjikan, maka tentu saja pengajuan si debitur akan disetujui atau semakin besar kemungkinan untuk disetujui.

Oleh karena itu sangatlah penting bagi calon debitur untuk memastikan bahwa dirinya memenuhi semua persyaratan dari prinsip 5C sebelum mereka mengajukan pinjaman apapun.

Karena pihak bank atau lembaga keuangan apapun pasti akan melakukan analisis menyeluruh guna menentukan apakah pengajuan anda disetujui atau ditolak oleh mereka, karena itu lakukan analisis sendiri sebelum melakukan pengajuan pinjaman,

Kesimpulan

Itulah seluruh informasi mengenai pengertian apa itu debitur, jenisnya dan syarat debitur menurut 5C. Apakah anda mendapati penjelasan mengenai debitur ini bermanfaat? Jika iya, silahkan beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga mengenai artikel ini siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi di posting-posting berupa topik Bisnis & Ekonomi yang dari Om Nagib Online di masa depan datang.

Ikuti Kami Di X dan Facebook!

Tagar Artikel

Baca Lagi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Terbaru

Advertisementspot_img

Pilihan Editor

Advertisementspot_img

Sorotan