spot_img

Perbankan: Pengertian, Fungsi Dan Tujuan

PERBANKAN – Perbankan adalah aktivitas keuangan komplit yang mengatur pergerakan keuangan di dalam perekonomian. Perbankan mengurusi transaksi keuangan, tabungan, menarik uang, mengajukan pinjaman, investasi hingga menyalurkan kredit.

Semua urusan keuangan yang dilakukan bank berserta segala pelayanan yang ditawarkan kepada nasabah secara umum dikenal sebagai perbankan.

Nasabah dapat memanfaatkan jasa perbankan secara offline dan online (melalui internet banking), atau bahkan menggunakan keduanya secara bersamaan.

Sejarah perbankan bisa ditelusuri di zaman kuno di saat itu para kreditur menawarkan layanan keuangan dasar. Sejak itu, dunia perbankan terus berevolusi hingga menjadi sistem keuangan komplek dan memiliki banyak fasilitas. Institusi yang berada di dalam perbankan disebut bank.

Bank adalah lembaga keuangan berizin resmi untuk mengatur aliran dana dalam ekonomi dengan menghimpun dana masyarakat, menawarkan kredit untuk pertumbuhan bisnis, belanja konsumen.

Bank tidak hanya sebagai tempat bagi nasabah untuk menabung, namun dapat menyalurkan pinjaman bagi individu maupun perusahaan, dan juga untuk berinvestasi bagi nasabah.

Pengertian Perbankan Adalah?

Pengertian perbankan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, adalah sebagai berikut.

Pasal:

  1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya; (Sumber: Kemenkeu.Go.ID)

Dari pasal di atas maka bisa disimpulkan bahwa perbankan adalah istilah untuk segala aktivitas yang dilakukan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkannya kepada pihak yang tepat.

Perbankan adalah sistem yang digunakan bank dalam mengelola keuangan masyarakat, setelah terlebih dahulu menghimpunnya, kemudian uang tersebut mereka kelola untuk kegiatan ekonomi dalam produk pendanaan dan juga investasi, hingga membantu pembangunan sebuah negara. Karena perbankan dapat membeli surat berharga yang diterbitkan pemerintah, berupa Obligasi yang kemudian digunakan pemerintah untuk mebiayai pembangunan nasional atau juga daerah.

Jadi perbankan memiliki peran sangat penting bagi pembangunan negara, lalu apa fungsi perbankan menurut undang-undang? Untuk itu lanjut baca ke bagian berikutnya.

Fungsi Dari Perbankan

Selanjutnya adalah apa sih tujuan dari perbankan?

Mari baca penjelasannya berikut ini mengenai fungsi perbankan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, BAB III Asas, Fungsi, Dan Tujuan, pada Pasal 3 berbunyi.

Pasal.

  1. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. (Sumber: Kemenkeu.Go.Id)

Jadi perbankan adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, disinilah pertumbuhan ekonomi terjadi.

Karena memang, meskipun perbankan memiliki banyak fungsi namun yang utama adalah menghimpun dana nasabah, lalu meminjamkan kepada yang membutuhkannya. Lembaga perbankan, yakni bank, adalah penyambung antara deposan (penyimpan uang di bank) dan peminjam. Jumlah uang yang dibayarkan bank kepada deposan dan pendapatan bank terima dari pinjaman disebut bunga (Sumber: IMF).

Itulah fungsi dari perbankan menurut Undang-Undang, lalu apakah tujuan perbankan menurut Undang-Undang? Untuk itu baca penjelasannya di bagian selanjutnya.

Apa Tujuan Dari Perbankan?

Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia, tentang Undang-Undang Perbankan, BAB II, Pasal 4, dijelaskan bahwa tujuan perbankan adalah.

Pasal

  1. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Dari bunyi pasal 4 UU Perbankan di atas dengan jelas diterangkan bahwa perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional demi pemerataan, pertumbuhan ekonomi, hingga stabilitas nasional guna mensejahterahkan rakyat banyak.

Perbankan memang memainkan peran penting dalam menopang perekonomian Indonesia, salah satunya dengan penyaluran kredit, karena perbankan membantu meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan penyaluran kredit perbankan dapat membantu membiayai UKM yang adalah sumber daya ekonomi penting bagi bangsa dan menciptakan lapangan kerja. Perbankan juga membantu pemerintah dalam mendanai berbagai proyek infrastruktur dan pembangunan. Melalui pembelian surat berharga negara dan membantu pembiayaan pemerintah daerah melalui pinjaman.

Dan bagi masyarakat keadaan perbankan dapat mengatasi masalah keuangan mereka, melalui produk-produk keuangan seperti tabungan, deposito dan pendanaan berupa pinjaman sehingga masyarakat dapat membeli rumah dan kendaraan bermotor melalui kredit kepemilikian rumah dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Itu penjelasan mengenai apa itu perbankan, fungsi dan tujuan menurut Undang-Undang Perbankan Kementrian Keuangan dan disadur dari situs IMF sehingga keakuratannya terjamin karena berasal dari sumber terpercaya. Semoga artikel tentang perbankan membawa manfaat. Jika ada pertanyaan maka jangan sungkan untuk menuliskan di bagian bawah artikel perbankan, kami akan menjawab semampu kami hanya untuk anda. Dan silahkan beritahukan kepada kerabat, teman dan keluarga mengenai keberadaan informasi di posting ini, karena siapa tahu mereka membutuhkannya. Seperti biasa, sampai jumpa lagi di posting-posting saya berikutnya di masa depan.

Ikuti Kami Di X dan Facebook!

Tagar Artikel

Baca Lagi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Terbaru

Advertisementspot_img

Pilihan Editor

Advertisementspot_img

Sorotan